ARAHBICARA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Kamis (3/9/2026) menjadi sorotan setelah berbagai fraksi menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi hadir dalam agenda tersebut, yang diakhiri dengan jawaban langsung dari Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki.

Fraksi-fraksi menyoroti defisit anggaran sebesar Rp40,7 miliar. Celah fiskal ini muncul akibat melesetnya asumsi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp22,6 miliar dan kebutuhan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Universal Health Coverage (UHC) senilai Rp18,093 miliar.

Fraksi PKS dan PDIP mempertanyakan dasar penyusunan asumsi tambahan DAU yang tidak terealisasi sesuai regulasi pusat. PDIP juga meminta akurasi pendataan peserta PBI-UHC agar alokasi belasan miliar rupiah tepat sasaran.

Fraksi NasDem, Golkar, dan Gerindra mendorong pemerintah kota mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan mencakup intensifikasi pajak, digitalisasi pembayaran, penyederhanaan layanan, dan potensi retribusi baru.

“Peningkatan PAD harus bersumber dari roda ekonomi yang tumbuh pesat, tanpa membebani masyarakat kelas menengah ke bawah,” kata Fraksi NasDem.

Fraksi PAN dan Demokrat meminta rasionalisasi belanja birokrasi, termasuk perjalanan dinas, agar dialihkan ke pelayanan dasar. Golkar dan Gerindra menekankan hasil efisiensi harus diprioritaskan untuk Puskesmas, BOSDA, perbaikan jalan lingkungan, dan subsidi UMKM.

Fraksi Kebangkitan Rakyat mempertanyakan transparansi tiga kali pergeseran APBD tanpa pemberitahuan legislatif, termasuk pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp8 miliar. Demokrat dan PKS meminta rincian penggunaan BTT demi akuntabilitas publik.

Menanggapi catatan DPRD, Wali Kota Ayep Zaki memaparkan langkah mitigasi. Pemerintah Kota menyesuaikan alokasi belanja, mengecualikan program P2RW dan persiapan Porprov.

Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS bulan November 2026 ditunda hingga Januari 2027. Pemkot juga mengajukan permohonan tambahan DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kementerian Keuangan.

“Defisit sektor kesehatan terjadi karena dihentikannya bantuan 40 persen dari Pemprov Jabar, ditambah penambahan kuota demografi dan penonaktifan kepesertaan dari Kemensos,” jelas Ayep Zaki.

Untuk meningkatkan PAD, Pemkot mulai menerapkan sistem split payment. Pajak restoran 10 persen ditarik otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah saat transaksi dilakukan.

Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 hasil audit BPK senilai Rp46,95 miliar dipastikan siap menutup defisit. Penyertaan modal Rp1,5 miliar tetap diberikan kepada Perumda BPR Kota Sukabumi guna memperkuat kredit bagi UMKM.

Rapat paripurna ditutup dengan kesepakatan bahwa pembahasan teknis lanjutan akan didelegasikan kepada Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi.

(Rsd)