ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD. Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026).
Nota pengantar Raperda dibacakan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar.
Wabup Andreas menjelaskan, penyusunan perubahan APBD dilakukan berdasarkan evaluasi capaian kinerja hingga Semester I 2026.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujarnya.
Menurut Andreas, penyesuaian APBD diperlukan agar kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap perkembangan sepanjang tahun anggaran. Dengan begitu, kebutuhan belanja yang bersifat wajib tetap terpenuhi.
Wabup berharap pembahasan bersama DPRD berjalan efektif sehingga program prioritas daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran dapat segera dilaksanakan sesuai target pembangunan.
Sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
Selain penyampaian nota pengantar, rapat paripurna juga mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Gerindra serta pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
