ARAHBICARA.COM – Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Dinas ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sukabumi terus menjalankan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan yang beredar di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam informasi yang disampaikan melalui media edukasi resmi, OKKPD Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa lembaga tersebut dibentuk pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan keamanan pangan.
“OKKPD Kabupaten Sukabumi adalah lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan keamanan pangan di wilayah Kabupaten Sukabumi,” demikian keterangan dalam materi sosialisasi yang diterbitkan OKKPD Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/10/2026).
OKKPD memiliki sejumlah tugas, di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pangan yang beredar, memastikan penerapan standar keamanan pangan oleh pelaku usaha, serta memberikan pembinaan kepada pelaku usaha pangan.
Selain itu, lembaga tersebut juga bertugas menindaklanjuti hasil pengawasan dan laporan masyarakat yang berkaitan dengan keamanan pangan.
Pengawasan yang dilakukan OKKPD mencakup Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), seperti sayur-sayuran, buah-buahan, serealia atau biji-bijian, umbi-umbian, kacang-kacangan, hingga rempah-rempah.
Melalui berbagai kegiatan pengawasan dan pembinaan tersebut, OKKPD berharap pangan yang beredar di tengah masyarakat tetap memenuhi standar keamanan dan layak dikonsumsi.
Dalam materi sosialisasinya, OKKPD juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan pangan sebelum dikonsumsi.
“Jika tidak aman, bukan pangan,” tulis OKKPD Kabupaten Sukabumi.
OKKPD pun mengajak seluruh pihak untuk ikut mendukung upaya mewujudkan keamanan pangan di Kabupaten Sukabumi demi menjaga kesehatan masyarakat.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
