ARAHBICARA.COM – Perumda BPR Sukabumi mengumumkan jadwal libur operasional terkait Hari Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Umum dan Kepatuhan, Eka Jatnika.

Menurut Eka, keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus, pelayanan operasional BPR Sukabumi tutup pada 14–15 Mei 2026. Layanan akan kembali dibuka pada Senin, 18 Mei 2026,” jelas Eka, Kamis (14/5/2026).

Pengumuman ini menjadi bagian dari komitmen BPR Sukabumi untuk memberikan kepastian informasi kepada nasabah. Dengan adanya pemberitahuan resmi, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan layanan perbankan.

BPR Sukabumi merupakan bank peserta penjaminan LPS, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kantor pusat beralamat di Jalan Surya Kencana No.51, Kota Sukabumi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi bprsukabumi.co.id.
Kontak layanan: 0266-221967 / 0266-219119

(Rsd)