ARAHBICARA.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mengajak warga setempat untuk lebih mengenal berbagai jenis hiu di perairan Teluk Palabuhanratu. Edukasi ini diberikan agar masyarakat paham bahwa sebagian hiu harus dilindungi, sementara sebagian lainnya boleh dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perikanan, Sri Padmoko, menjelaskan bahwa salah satu satwa yang sering ditemui adalah hiu paus atau Rhincodon typus. Hewan laut terbesar di dunia ini berukuran raksasa, namun berifat jinak serta hanya makan plankton kecil. Di Indonesia, hiu paus masuk dalam kategori Apendiks 1 sehingga dilindungi penuh dan warga dilarang keras menangkap atau memperjualbelikannya.
‘Selain hiu paus, perairan Sukabumi juga dihuni oleh hiu lanjaman atau Alopias spp. Satwa ini mempunyai ciri fisik berupa ekor yang sangat panjang seperti cambuk dan berperan penting menjaga rantai makanan laut. Pemerintah mengizinkan penangkapan jenis ini asalkan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan mematuhi aturan perdagangan’ Jelasnya, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan aturan CITES, pengawasan hiu dibagi menjadi beberapa kategori. Kategori Apendiks 2 mencakup hiu martil, hiu koboi, serta hiu thresher yang perdagangan internasionalnya diawasi ketat. Adapun kategori Apendiks 3 mencakup hiu putih besar dan hiu gergaji yang mendapat perlindungan khusus. Pihak dinas mengingatkan siapa pun yang mengelola hasil laut agar melengkapi dokumen izin seperti SIPJI dan SAJI.
Melalui kampanye laut Sukabumi butuh hiu, warga diminta tidak takut pada satwa ini karena keberadaannya penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut. Warga juga diimbau untuk mengenali jenis ikan sebelum bertransaksi, menolak jual beli sirip ilegal, serta mendukung wisata bahari yang ramah lingkungan.
Reporter: Cr
Redaktur Rsd

