ARAHBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 tahun sidang 2025 pada Jumat (20/6/2025). Rapat berlangsung di ruang utama DPRD dan membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Dua agenda dibahas dalam rapat ini, yakni mendengarkan tanggapan Bupati atas pandangan fraksi-fraksi DPRD dan menetapkan Badan Anggaran (Banggar) yang akan membahas Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Bupati Sukabumi Asep Japar juga hadir bersama para anggota DPRD, pejabat Forkopimda, camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asep mengatakan penyusunan APBD 2024 dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Bupati juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Terkait catatan dari BPK RI, Bupati menyampaikan seluruh perangkat daerah akan menindaklanjutinya, belanja yang efektif, efisien, dan fokus pada program prioritas daerah.
Ketua DPRD menjelaskan, sesuai aturan, pembahasan lanjutan Raperda APBD akan dilakukan oleh Banggar DPRD. Hal ini juga sudah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah sebelumnya.