ARAHBICARA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (9/8/2026).
Dalam operasi gabungan itu, petugas mengamankan kapal bernama King Sun beserta delapan anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat jaringan narkotika internasional.
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen BNN dan Bea Cukai pada Februari 2026 mengenai aktivitas pengangkutan narkotika dari Teluk Thailand menuju Indonesia. Kapal Fude/King Sun diketahui membawa sembilan ABK berkewarganegaraan Myanmar.
Operasi gabungan dimulai Selasa (4/8) dengan koordinasi tim. Dua hari kemudian, Kamis (6/8), kapal target terpantau memasuki perairan Indonesia. Unsur TNI AL dengan KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 langsung melakukan pencegatan.
Tim BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri di atas Kapal BC 30005 kemudian mengawal King Sun menuju perairan Bintan. Pada sore harinya, kapal beserta awaknya dibawa ke Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan.
Pemeriksaan mendalam dilakukan Jumat (7/8) dengan unit K-9. Petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Sebanyak delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL diamankan. Barang bukti berupa 65 karung, terdiri dari 64 karung berisi bungkus teh Cina hijau dan satu karung berisi 18 bungkus ketamine kristal dengan berat bruto sekitar 1,3 ton.
BNN menyebut pengungkapan ini sebagai langkah penting memutus jalur masuk narkotika lewat laut serta membongkar jaringan peredaran gelap lintas negara. Tim gabungan akan melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap sindikat serta jalur logistik internasional yang digunakan.
(Rsd)
