ARAHBICARA.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah menyelesaikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang akan menjadi acuan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Plt Sekretaris Bappeda, Asep Supriadi, mengungkapkan bahwa dokumen ini telah mendapat persetujuan dari provinsi dan dewan, serta saat ini hanya menunggu nomor untuk konsep resminya.
“Dokumen RPJPD tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersamaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) versi teknokratik,” kata Asep, Kamis, (3/10/2024).
RPJMD ini berfungsi sebagai panduan bagi bakal calon pemimpin daerah dalam menyusun visi dan misi mereka berdasarkan kondisi keuangan, capaian kinerja, dan rekomendasi teknokratik yang telah disusun.
Asep menjelaskan bahwa Bab V dalam dokumen teknokratik mencakup rekomendasi kinerja yang akan menjadi acuan bagi para calon dalam menyusun visi dan misi mereka. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan rencana kerja yang lebih realistis dan terukur.
Bappeda juga mendapatkan kesempatan untuk mensosialisasikan RPJPD dan RPJMD teknokratik kepada partai politik pengusung. Asep ditugaskan untuk memberikan paparan di ruang operasi KPU, menjelaskan pentingnya dokumen tersebut dalam konteks pembangunan daerah.
Setelah sosialisasi, para calon pemimpin akan mengusulkan program kerja yang akan diverifikasi oleh KPU melalui Pokja KPU. Tugas Bappeda adalah menyusun regulasi dan dokumen sesuai peraturan yang berlaku, sementara para calon diharapkan dapat menerjemahkannya dalam program mereka.
Melalui langkah-langkah ini, Bappeda berkomitmen untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah berjalan dengan baik dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh para pemimpin yang terpilih.
Redaktur: Usep Mulyana