ARAHBICARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, menetapkan tiga pasang calon yang berkontestasi di Pilkada 2024 melalui pengumuman KPU Nomor 594/PL.02.3-Pu/3272/2/2024.

Penetapan ini juga berdasarkan pada Berita Acara Pleno KPU Kota Sukabumi nomor 604/PL.02.3-BA/3272/2/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024. Kegiatan digelar di ruang pertemuan KPU, pada Minggu (22/09/2024).

Pengumuman ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat 4 (empat) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Penetapan ini juga berdasarkan pada Berita Acara Pleno KPU Kota Sukabumi nomor 604/PL.02.3-BA/3272/2/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024. Penetapan ini di tetapkan oleh Imam Sutrisno selaku Ketua, Dikrilah, Seni Soniansih dan Siska Agustia masing-masing selaku Anggota KPU Kota Sukabumi.

Berdasarkan keputusan tersebut ada tiga pasangan calon yakni H. Achmad Fahmi dan H. Dida Sembada, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M. dan H. Andri Setiawan Hamami, S.H., M.H.serta H. Ayep Zaki dan Bobby Maulana.

Ketua KPU Kota Sukabumi mengatakan, sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya, Minggu 22 September 2024 ini dilakukan rapat pleno secara tertutup untuk menentukan atau menetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon dalam Pilkada Kota Sukabumi tahun 2024.

“Ini merupakan hasil dari seluruh rangkaian proses yang telah dilakukan, mulai dari pendaftaran pasangan bakal calon, pemenuhan persyaratan, lalu pemeriksaan kesehatan dan perbaikan. Maka hari KPU plenokan dari seluruh proses tersebut,” ujarnya.

Seluruh bakal calon ada tiga pasang yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Sukabumi dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon untuk Pilkada tahun 2024 di Kota Sukabumi, jadi SK nya sudah terbit hari ini, tambahnya.

Setelah penetapan calon lanjut dia tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut bagi para calon yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2024, di Hotel Horison Kota Sukabumi. Selanjutnya disusul deklarasi damai, kemudian memasuki tahapan kampanye.

“Untuk pengundian nomor urut pasangan calon, pesertanya nanti dibatasi hanya 25 orang dari tim pemenangan pasangan calon. Pun nanti saat diselenggarakan deklarasi damai pada sore harinya,” terang dia.

Langkah berikutnya, KPU Kota Sukabumi juga telah menyiapkan live streaming bagi para relawan simpatisan maupun masyarakat yang ingin melihat proses pengundian nomor pasangan calon.

“Kami siapkan live streamingnya kalau untuk pengundian nomor urut, artinya sebenarnya untuk penggunaan nomor urut itu dapat disaksikan dari rumah masing-masing ya, karena kami juga ingin mengimbau seluruh proses tidak hanya dalam pengundian nomor urut dan deklarasi, tapi seluruh proses,” tuturnya.

Redaktur: Usep Mulyana