ARAHBICARA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi dan Mekanisme Tatacara Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM) untuk memotret secara jelas perkembangan penerapan investasi berikut berbagai persoalan yang dihadapi.
Kegiatan berlangsung di Hotel Sukabumi Indah Selabintana, Kamis (22/8/2024).
Peserta yang dihadirkan dalam kegiatan itu merupakan pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Sukabumi yang berasal dari berbagai sektor usaha.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman utuh kepada para pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu memetakan persoalan usaha secara faktual di dukung data akurat
Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi H. Ali Iskandar menyampaikan dalam sosialisasi itu, tatacara menyampaikan LKPM memiliki peran starategis untuk menciptakan pemahaman dan lebih jauh guna mewujudkan ekosistem usaha yang sehat khususnya di kabupaten Sukabumi.
“Melalui LKPM , pemerintah bisa memotret secara jelas perkembangan penerapan investasi dan persoalannya, diantaranya perkembangan investasi, rekrutmen tenaga kerja serta dampak lanjutannya terhadap kesejahteraan masyarakat” ungkapnya.
Dia juga menegaskan LKPM Bukan saja Wajib bagi yang memenuhi kriteria dan data tersebut dijadikan dasar untuk memetakan kondisi riil sehingga kebijakan yang dibuat relevan dan menjawab persoalan yang ada.
Dalam kesempatan tersebut DPMPTSP juga meluncurkan inovasi Link Satu layanan publik terakselerasi dan terpusat
“Jadi kami terus berusaha melakukan percepatan layanan perizinan, salah satunya melalui Mal Layanan Publik (MPP), Apalagi target kita dapat menerbitkan 55 ribu NIB di tahun 2024)” pungkasnya. Dalam acara tersebut Hadir narasumber Ahli Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.
Reporter: Ikram // Redaktur: Usep Mulyana