ARAHBICARA.COM – Disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, angin segar bagi Perumda BPR Sukabumi Cabang Cibadak untuk melakukan ekspansi usaha. Hal itu disampaikan Kepala BPR Cabang Cibadak, Wendi Nurdiandi, Selasa (9/7/2024).

“Disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 dimana adanya penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maka atas dasar itu merupakan sebuah peluang ekspansi kredit bagi BPR Sukabumi Cabang Cibadak untuk menawarkan penambahan fasilitas kredit kepada para aparatur desa,” kata Wendi.

Mekanismenya kata dia, disesuaikan dengan perubahan masa kerja kepala desa baru yang diselaraskan dengan SOP yang ada. Dari penawaran-penawaran yang disampaikan ke desa-desa di wilayah kerja Kantor Cabang Cibadak yaitu Kecamatan Cibadak, Caringin, Nagrak dan Cikidang,

“Alhamdulillah sudah ada beberapa aparatur desa yang sudah merealisasikannya. Sudah ada penambahan debitur baru sejumlah 9 orang dengan jumlah plafon Rp257 juta.
Komunikasi dan hubungan baik terus dijalin dengan pihak desa sehingga pencapaian realisasi kredit dari aparatur desa bisa menjadi optimal,” jelasnya.

Redaktur: Usep Mulyana