ARAHBICARA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam waktu dekat akan merealisasikan dua rencana kerja prioritas yakni melakukan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Selain seleksi terbuka juga akan ada rotasi, mutasi dan promosi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kepada Arahbicata.com Kamis, (4/4/2024).

Dia mengatakan, kedua rencana kerja tersebut dilakukan seiring pemberlakuan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Agenda Kepegawaian.

“Seleksi Terbuka JPT Pratama yang merupakan bagian dari rencana kerja BKPSDM Kabupaten Sukabumi tersebut, akan diawali dengan permohonan ijin tertulis dari Kemendagri sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 maret 2024 yang telah diterima,” kata dia.

Sedangkan yang menjadi landasan pelaksanaan Seleksi Terbuka itu lanjut dia adalah Surat Edaran Mendagri tersebut yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah mulai dari gubernur, bupati dan wali kota mengenai kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 maret 2024 jelas disebutkan sebagaimana dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Lalu kemudian terangnya, tertulis pada ayat (2) bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Itu berarti, bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat(Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Walikota bisa melakukan penggantian pejabat atau mutasi jabatan ASN selama mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Alhasil, Kepala Daerah dalam hal ini, Bupati bisa melakukan mutasi jabatan ASN dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri. “Bukan tidak bisa. Bisa melakukan mutasi jabatan dengan ada izin dari Kemendagri dulu. Kalau tidak ada izin, ya kita ikuti aturan yang sudah ada, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Redaktur: Usep Mulyana