ARAHBICARA.COM – Pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi diimbau lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan Online Single Submission (OSS), khususnya terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Senin (19/10/2026).
Melalui informasi yang disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, masyarakat diminta memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan melalui jalur resmi yang tersedia dalam sistem OSS.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengungkapkan, terdapat sejumlah ciri yang perlu diwaspadai. Di antaranya adanya pesan atau komunikasi melalui WhatsApp maupun e-mail tidak resmi, permintaan transfer ke rekening pribadi, desakan untuk segera melakukan pembayaran, hingga pihak yang mengaku sebagai petugas OSS atau kementerian.
Masyarakat juga diingatkan bahwa pembayaran PNBP yang sah hanya dilakukan menggunakan kode billing negara melalui bank persepsi atau saluran pembayaran resmi yang telah ditetapkan.
Untuk menghindari kerugian, pelaku usaha diminta mengakses layanan hanya melalui portal resmi OSS di alamat oss.go.id.
Selain itu, pembayaran harus menggunakan Kode Billing MPN G2 dan status transaksi dapat diperiksa melalui menu Riwayat Transaksi OSS yang tersedia dalam sistem.
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa seluruh perintah pembayaran PNBP dikelola langsung melalui akun OSS milik pelaku usaha.
“SPS tidak dikirim melalui WhatsApp atau e-mail tidak resmi, melainkan melalui dashboard akun OSS atau surat/notifikasi resmi di sistem OSS,” demikian informasi yang disampaikan dalam imbauan tersebut.
Pelaku usaha juga diminta tidak mudah mempercayai pesan dari nomor yang tidak dikenal serta tidak melakukan transfer dana ke rekening pribadi yang mengatasnamakan layanan OSS.
Melalui imbauan ini, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat dapat lebih teliti dalam melakukan transaksi dan selalu menggunakan kanal resmi guna menghindari berbagai bentuk penipuan yang merugikan.
Reporter: Cr
Redaktur Rsd
