ARAHBICARA.COM – Wakil Bupati Sukabumi Andreas menghadiri Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (15/10/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali tersebut juga menetapkan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut.

Hadir dalam rapat paripurna itu Wakil Ketua II DPRD Usep, Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD. Salah satu isu yang banyak mendapat perhatian ialah rencana penguatan kelembagaan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Andreas mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan raperda yang sedang dibahas.

Menurutnya, penataan perangkat daerah harus disusun berdasarkan kebutuhan pelayanan, beban kerja, kewenangan, kemampuan aparatur, serta kondisi keuangan daerah.

“Pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan fraksi sebagai bahan penyempurnaan raperda,” kata Andreas dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam jawaban kepada Fraksi Partai Golkar, pemerintah daerah menjelaskan bahwa struktur dan fungsi perangkat daerah harus selaras dengan beban kerja serta aturan yang berlaku. Koordinasi antarlembaga, pengelolaan data geospasial, dan pengawasan tata ruang juga akan diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun penggunaan anggaran.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, pemerintah menyebutkan penentuan tipologi organisasi akan menggunakan indikator yang terukur. Selain itu, kebutuhan anggaran, sumber daya manusia, dan indikator kinerja akan dihitung secara rinci agar pelaksanaan tugas dapat dievaluasi secara berkala.

Sementara terkait pandangan Fraksi PKB, pemerintah daerah menyatakan penataan bidang pertanahan dan tata ruang harus memperhatikan keseimbangan lingkungan, daya dukung wilayah, kearifan lokal, hingga aspek mitigasi bencana. Pemerintah juga memandang keterbukaan data geospasial dan penanganan sengketa pertanahan perlu diperkuat sesuai kewenangan daerah.

Untuk masukan Fraksi PKS, pemerintah daerah menjelaskan penguatan bidang pertanahan diarahkan untuk mendukung administrasi pertanahan, redistribusi tanah, serta koordinasi reforma agraria. Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan persoalan hak guna usaha juga menjadi bagian yang mendapat perhatian.

Kemudian kepada Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menyampaikan bahwa restrukturisasi perangkat daerah diarahkan untuk membentuk organisasi yang lebih efektif, adaptif, dan memiliki pembagian tugas yang jelas. Selain itu, pengisian jabatan akan disesuaikan dengan kompetensi aparatur serta kebutuhan organisasi.

Sedangkan terhadap pandangan Fraksi Demokrat dan PPP, pemerintah daerah menyebut peningkatan tipologi organisasi harus memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas pemerintahan.

“Peningkatan tipologi organisasi harus menghasilkan peningkatan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan, bukan hanya memperbesar birokrasi,” demikian jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan Fraksi PPP.

Secara umum, pemerintah daerah menyatakan penataan perangkat daerah akan difokuskan pada peningkatan efektivitas organisasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, profesionalisme aparatur, serta efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan raperda setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya pada sidang sebelumnya.

Menurut Budi, jawaban yang telah disampaikan pemerintah daerah akan menjadi bahan kajian lebih lanjut oleh DPRD sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Ia menyampaikan, DPRD telah menetapkan penugasan kepada Komisi I untuk melakukan pembahasan raperda sesuai mekanisme yang berlaku.

Budi berharap proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan dengan baik sehingga substansi raperda semakin matang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Pembahasan harus dilakukan secara cermat dan konstruktif agar substansi raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahap penetapan,” ujarnya.

Melalui penataan perangkat daerah yang tengah dibahas tersebut, pemerintah daerah dan DPRD berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin efektif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Reporter: Cr
Redaktur: Rsd