ARAHBICARA.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama DPRD Kota Sukabumi melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (15/10/2026). Agenda tersebut diisi dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan perubahan Perda tentang Penyediaan serta Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi itu, Wali Kota Ayep Zaki juga menyampaikan pendapat pemerintah daerah terkait Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pembahasan mengenai perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah menjadi salah satu perhatian utama. Fraksi-fraksi DPRD menyoroti pentingnya penataan organisasi perangkat daerah yang mampu mendukung pelayanan kepada masyarakat, penggunaan anggaran yang efektif, dan kemampuan keuangan daerah.
Salah satu hal yang mendapat perhatian ialah rencana peningkatan enam kecamatan dari tipe B menjadi tipe A. Fraksi-fraksi meminta perubahan tersebut didukung kajian yang jelas, termasuk beban kerja, pembagian kewenangan, dan ukuran kinerja pelayanan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Ayep Zaki menjelaskan bahwa perubahan status kecamatan akan dibarengi dengan pelimpahan kewenangan operasional dan pengelolaan anggaran. Selain itu, seksi pelayanan umum akan dipisahkan dari seksi pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih fokus.
Dalam rapat tersebut juga dibahas penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kota Sukabumi saat ini menghadapi delapan potensi bencana, mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem. Jumlah warga yang berpotensi terdampak bencana mencapai 293.455 jiwa.
Meski hasil pemetaan menunjukkan BPBD layak berstatus tipe A, pemerintah daerah memilih mempertahankan status tipe B dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan ketersediaan aparatur.
Pemerintah Kota Sukabumi berencana memperkuat kapasitas BPBD melalui dukungan tenaga profesional, peningkatan sarana dan prasarana, serta pengembangan sistem peringatan dini yang terintegrasi.
Selain itu, perubahan nomenklatur sejumlah perangkat daerah juga masuk dalam pembahasan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah direncanakan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda). Sementara Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan akan berubah menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Pemerintah Kota Sukabumi memastikan urusan ketahanan pangan tetap menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah meskipun terjadi perubahan nomenklatur perangkat daerah.
Sementara itu, pembahasan perubahan regulasi ruang terbuka hijau turut mendapatkan perhatian dari berbagai fraksi. DPRD menyoroti pencapaian target RTH, pengendalian alih fungsi lahan, keterbukaan data, hingga pemerataan fasilitas taman sampai ke lingkungan permukiman warga.
Ayep Zaki menyampaikan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 dan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, luas RTH di Kota Sukabumi mencapai sekitar 1.142,97 hektare atau 23,67 persen dari luas wilayah kota.
Angka tersebut masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen. Sementara luas RTH yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Sukabumi mencapai 126,87 hektare atau sekitar 2,62 persen dari luas wilayah.
Menurut Ayep, perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa luasan ruang terbuka hijau dalam dokumen tata ruang tidak selalu sama dengan aset ruang terbuka hijau yang dimiliki pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah akan memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau publik maupun privat. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pencapaian target dan memastikan pemilik lahan mematuhi ketentuan yang berlaku.
DPRD juga mengusulkan adanya peta jalan pencapaian target RTH yang dapat diukur setiap tahun, pengembangan sistem pemetaan berbasis digital yang bisa diakses masyarakat, serta penerapan insentif dan disinsentif bagi pihak yang memenuhi atau melanggar kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau.
Menanggapi hal itu, Ayep Zaki menyatakan pemerintah daerah akan menyusun peta jalan tersebut sekaligus memperbaiki sistem pemetaan yang tersedia. Dalam rancangan aturan itu juga dimuat larangan alih fungsi ruang terbuka hijau, pemberian sanksi, dan pengaturan penyediaan ruang hijau mulai tingkat RT hingga tingkat kota.
Pembangunan ruang terbuka hijau lingkungan diarahkan untuk mendukung daerah resapan air, mengurangi risiko banjir, serta menyediakan ruang publik yang nyaman bagi anak-anak maupun lanjut usia.
Pada agenda yang sama, Wali Kota Ayep Zaki menyambut usulan DPRD terkait Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi landasan untuk memperkuat iklim investasi di Kota Sukabumi.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap kebijakan itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaksanaan program tersebut direncanakan berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Melalui pembahasan tiga raperda tersebut, pemerintah daerah dan DPRD berupaya menyiapkan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, serta penguatan perekonomian daerah. Pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada penyempurnaan substansi setiap raperda agar dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi.
(Rsd)
