ARAHBICARA.COM – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penggunaan Rhodamin B pada makanan. Peringatan ini disampaikan bertepatan dengan jelang semangat HUT RI ke-81, sebagai ajakan menjaga kesehatan bangsa melalui pangan aman.
Rhodamin B adalah zat pewarna sintetis berwarna merah muda terang yang sering disalahgunakan untuk membuat makanan terlihat lebih menarik. Padahal, zat ini dilarang digunakan dalam pangan karena berbahaya bagi kesehatan.
Kepala DKP Kabupaten Sukabumi, dr. Gatot Sugiharto, menjelaskan, Rhodamin B kerap ditemukan pada jajanan pasar, kerupuk, minuman, hingga es campur.
“Dampaknya bisa merusak hati, mengganggu ginjal, menimbulkan gangguan pencernaan, bahkan berpotensi menyebabkan kanker dan menghambat perkembangan anak,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Larangan penggunaan Rhodamin B sudah diatur dalam Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan.
DKP Sukabumi mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih makanan, memperhatikan warna, serta memastikan kemasan dan izin edar produk.
“Jika tidak aman, bukan pangan,” tegasnya.
Peringatan ini sekaligus menjadi refleksi di HUT RI ke-81, bahwa kemerdekaan bukan hanya soal simbol, tetapi juga menjaga generasi Indonesia tetap sehat dengan pangan yang aman, bergizi, dan berkualitas.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
