ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (21/8/2026). Rapat dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekda Andang Tjahjandi, jajaran aparatur pemerintah kota, serta pimpinan dan 24 anggota DPRD.

Melalui nota kesepakatan, eksekutif dan legislatif menyetujui rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara 2026 untuk ditetapkan menjadi dokumen resmi.

“Kesepakatan ini menjadi landasan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama perangkat daerah dalam menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026,” ujar Wali Kota Ayep Zaki.

Dokumen KUA-PPAS perubahan disebut penting karena menentukan arah penganggaran pemerintah daerah pada sisa tahun berjalan. Perubahan diarahkan untuk menetapkan skala prioritas pada urusan wajib maupun pilihan, termasuk program dan kebutuhan anggarannya.

Ketua DPRD Kota Sukabumi menambahkan, penentuan prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran daerah. “Setiap program akan disusun berdasarkan skala prioritas agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan paling penting bagi pelayanan masyarakat,” katanya.

Kesepakatan ini menjadi pijakan dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026 yang akan segera dilanjutkan.

(Rsd)