ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa proses pengurusan surat pindah domisili kini semakin mudah dan gratis. Warga cukup menyiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), KTP, dan formulir pindah, lalu bisa memilih untuk mendaftar secara daring melalui Web Simpelin Sukabumi atau datang langsung ke kantor Disdukcapil maupun 8 UPTD Disdukcapil terdekat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus menjamin keamanan data pribadi masyarakat.

“Siapa bilang urus surat pindah domisili itu susah? Sekarang super gampang dan gratis. Tidak ada biaya sama sekali, warga bisa urus sendiri dokumennya dengan aman,” Katanya, Rabu (26/8/2026).

Disdukcapil menegaskan bahwa proses pengurusan surat pindah domisili tidak lagi berbelit. Dengan sistem digital, warga bisa mengakses layanan secara cepat tanpa harus menghadapi prosedur panjang.

Selain itu, layanan ini juga diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya mengurus dokumen kependudukan secara mandiri.

Untuk memudahkan warga, Disdukcapil menyediakan layanan informasi melalui LISDA di nomor 0817-730-306. Warga bisa menghubungi nomor tersebut jika mengalami kendala atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait proses pindah domisili.

“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan tidak bingung. Semua informasi bisa diakses dengan mudah, baik secara online maupun langsung di kantor pelayanan,” tambahnya.

Dengan adanya layanan ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat semakin terbantu dalam mengurus dokumen kependudukan. Layanan yang cepat, mudah, dan gratis diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Disdukcapil juga mengajak warga untuk memanfaatkan layanan digital agar proses administrasi lebih efisien dan aman.

(Rsd)