ARAHBICARA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamin cair seberat 2,6 ton. Barang haram itu ditemukan di kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania saat berlayar di Perairan Karimun, Senin (17/8/2026).

Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, mulai dari Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga Ocean Porter. Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan intercept sekitar pukul 18.30 WIB. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan.

Penggeledahan dilakukan dengan bantuan Back Scatter dan K9. Dari empat kontainer, dua di antaranya kosong, satu berisi perkakas, dan satu kontainer tergembok berisi bungkusan rokok berlogo “GD” dengan tulisan China.

Keterangan awak kapal mengarahkan tim pada lokasi penyimpanan mencurigakan. Hasilnya, ditemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank 1.000 liter berisi cairan. Setelah diuji dengan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut positif mengandung metamfetamin. Total barang bukti mencapai 2,6 ton.

Selain narkotika, tim juga menyita 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan total 1.570.000 batang. Sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan asing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH turut diamankan.

Kapten kapal AT mengaku MV Ocean Porter sempat singgah di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk reparasi. Kapal kemudian berangkat ke Chittagong, Bangladesh, lalu menuju Port Kaohsiung, Taiwan. Pada 14 Agustus 2026, kapal mengisi bahan bakar di perairan Langkawi sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan.

Pengungkapan ini disebut sebagai langkah besar dalam mencegah peredaran narkotika dengan nilai ekonomi hampir Rp 8,5 triliun. BNN menyebut operasi tersebut juga menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

(Rsd)