ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi merampungkan tahapan penting penyusunan anggaran daerah. Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (14/8/2026) malam.
Agenda pengesahan dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran aparatur Pemkot, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi.
Dalam rapat tersebut, Rancangan KUA-PPAS TA 2027 disepakati menjadi dokumen resmi yang ditandatangani bersama oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Pimpinan DPRD Wawan Juanda (Wanju).
Nota kesepakatan ini menjadi dasar bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dokumen RKA nantinya menjadi pijakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Penyusunan KUA-PPAS TA 2027 dirancang dengan empat tujuan utama: menentukan program wajib dan pilihan, menetapkan prioritas setiap program, menyusun plafon anggaran tiap kegiatan, serta memenuhi kebutuhan paling krusial masyarakat secara efektif.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting agar penyusunan APBD 2027 berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah,” ujar Wali Kota Ayep Zaki.
Dengan pengesahan KUA-PPAS 2027, DPRD dan Pemkot Sukabumi menegaskan komitmen bersama dalam menjaga tata kelola anggaran yang transparan dan fokus pada kepentingan warga.
(Rsd)
