ARAHBICARA.COM – Penyanyi papan atas dunia asal Inggris, Ed Sheeran kembali mengguncang Jakarta. Artis kenamaan negeri Ratu Elizabeth itu tampil menghibur fans tanah air untuk kedua kalinya.
Kepastian tampilnya Ed Sheeran
kali ini tidak terlepas dari dukungan Kementerian Hukum dan HAM lewat Dirjen Imigrasi yang mengeluarkan visa jenis baru yakni Music Performer Visa.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, kepada awak media, Sabtu (02/03/2024).
“Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga
memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke
Indonesia,” kata Silmy.
Music Performer Visa khusus lanjut dia, diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia.
Masih kata dia, visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia.
“Kebijakan tersebut diharapkan
mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang
diperhitungkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara ujarnya, dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.
“Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan
melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser,
promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional,” terangnya.
Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.
Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat usik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).
“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran
internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada aiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy.
Redaktur: Usep Mulyana