ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Komisi I DPRD menggelar rapat evaluasi tindak lanjut reforma agraria terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlaku, Rabu (6/5/2026). Pertemuan di Aula Dinas Perdagangan dan Industri ini membahas langkah penataan lahan agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman. Agenda utama mencakup inventarisasi lahan, status hukum, serta peluang pemanfaatan lahan eks-HGU untuk mendukung pembangunan daerah.

Sekda Ade Suryaman menyampaikan perlunya kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait agar proses reforma agraria berjalan sesuai aturan.

“Pengelolaan lahan eks-HGU harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan berpihak pada keadilan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Ade.

Ia berharap rapat ini menghasilkan kejelasan langkah tindak lanjut terhadap lahan yang sudah habis masa izinnya, sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal dan memberi manfaat nyata bagi warga.

Ketua Komisi I DPRD, H. Iwan Ridwan, juga menyoroti pentingnya percepatan penataan lahan eks-HGU.

“Kami mendorong agar pendataan dan penetapan status lahan dilakukan menyeluruh. Ini penting supaya pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah hukum di lapangan,” ujarnya.

Dalam rapat, dibahas pula kendala di lapangan, mulai dari administrasi, koordinasi antarinstansi, hingga keterlibatan masyarakat dalam proses penataan. Melalui kerja sama legislatif dan eksekutif, kebijakan reforma agraria di Sukabumi diharapkan berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

 

Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd