ARAHBICARA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Tahun Sidang 2026 untuk membahas dan menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri Bupati Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, Sekretaris Daerah (unsur Forkopimda, dan jajaran perangkat daerah.

Budi Azhar menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi DPRD sudah diserahkan kepada Bupati. “Seluruh rekomendasi dan catatan DPRD sudah kami serahkan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti. Capaian yang sudah baik harus dipertahankan, sementara kekurangan perlu segera diperbaiki,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD. “Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bagian dari perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan,” kata Asep.

Selain rekomendasi LKPJ, rapat juga membahas penyesuaian mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Setiap Raperda harus melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi, sehingga beberapa agenda akan dijadwalkan ulang.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari evaluasi tahunan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan berikutnya.

 

Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd