ARAHBICARA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian hak pesangon eks karyawan PT Tirta Mas Lestari (TML). Hal ini disampaikan setelah menerima audiensi dari serikat buruh GSBI Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2026).

Audiensi berlangsung di kantor Disnakertrans dengan dihadiri Sekretaris Dinas Suhendar dan Kepala Bidang Hubungan Industrial Tedi Kuswandi. Pertemuan membahas tuntutan buruh terkait pesangon yang belum dibayarkan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam forum tersebut, GSBI meminta pemerintah daerah mengambil peran aktif agar kewajiban perusahaan terhadap pekerja bisa segera diselesaikan.

Suhendar menyampaikan bahwa pihaknya menerima seluruh aspirasi buruh dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
“Disnakertrans berperan sebagai fasilitator. Kami akan mengkomunikasikan persoalan ini dengan pihak terkait agar ada kejelasan penyelesaian,” ujarnya.

Tedi Kuswandi menambahkan, koordinasi lintas instansi menjadi langkah utama karena persoalan ini sudah melalui proses hukum.
“Kami akan memperkuat koordinasi agar penyelesaian tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pekerja,” katanya.

Disnakertrans memastikan akan melibatkan instansi lain, seperti Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pengawas ketenagakerjaan, untuk mempercepat proses penyelesaian hak eks karyawan.

Melalui audiensi ini, Disnakertrans berharap dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara buruh dan pihak terkait, sehingga hak-hak pekerja bisa diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan.

 

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd