ARAHBICARA.COM – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu sesuai aturan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi. “THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi agar melaksanakan kewajiban ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sigit, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR. Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Disnakertrans menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. Perusahaan diwajibkan membayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Sigit menambahkan, pembayaran lebih awal sangat dianjurkan agar pekerja punya waktu cukup mempersiapkan kebutuhan hari raya. “Kami berharap perusahaan bisa membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Dengan begitu, para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idul Fitri dengan lebih baik,” katanya.

Disnakertrans juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai aturan. Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Sukabumi.

Reporter: Aris
Redaktura: Rss