ARAHBICARA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar operasi Tertib Ramadan 1447 H/2026 M di Kecamatan Palabuhanratu, Senin malam (9/3/2026). Kegiatan ini dipimpin bersama unsur terkait dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi.

Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum selama Ramadan. Sebanyak 21 orang terjaring razia, terdiri dari 10 perempuan dan 11 laki-laki, karena diduga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Asusila.

Seluruh pelanggar dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk didata. Setelah itu, mereka mendapat pembinaan dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Kepala Dinsos Sukabumi, Bambang Widyantoro, mengatakan pembinaan dilakukan agar para pelanggar tidak kembali melakukan perbuatan serupa.

“Pendekatan yang kami lakukan bukan hanya penertiban, tetapi juga pembinaan sosial. Tujuannya agar mereka memahami dampak dari perbuatannya serta dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat,” ujar Bambang.

Selain itu, tim gabungan juga menindak pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dari enam titik lokasi, petugas berhasil mengamankan 3.018 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Operasi Tertib Ramadan melibatkan Sub Denpom AD, Kodim 0622 Sukabumi, Polres Sukabumi, Satpol PP, Asisten Daerah I, Dinas Sosial, Kecamatan Palabuhanratu, serta Linmas Kelurahan Palabuhanratu dan Desa Jayanti.

Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sekaligus memastikan suasana ibadah Ramadan berlangsung aman dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan operasi serupa akan terus digelar selama Ramadan sebagai bentuk penegakan Perda dan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd