ARAHBICARA.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi merilis panduan resmi mengenai alur pengesahan akta pendirian koperasi. Panduan ini mengacu pada Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 dan bertujuan memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin membentuk koperasi sah dan diakui negara.
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, mengatakan kemudahan akses legalitas menjadi kunci dalam membangun ekosistem koperasi yang sehat.
“ Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memiliki niat tulus membangun ekonomi bersama melalui koperasi, tidak lagi terkendala oleh ketidaktahuan prosedur. Legalitas bukan dokumen semata, melainkan pintu masuk bagi koperasi untuk mengakses berbagai program penguatan, pembiayaan, serta perlindungan hukum dari pemerintah,” ujar Sri Hastuty, Jumat (13/3/2026).
Sri Hastuty menambahkan, DKUKM siap mendampingi masyarakat dalam setiap tahapan pendirian koperasi.
“Koperasi yang kuat dimulai dari administrasi yang benar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Dinas agar koperasi yang didirikan memiliki pondasi hukum yang kokoh,” katanya.
Berikut lima tahapan pengesahan akta pendirian koperasi:
1. Rapat Pembentukan – minimal 9 orang pendiri membahas nama koperasi, pengurus, pengawas, serta AD/ART. Tahap ini bisa dihadiri pihak Dinas atau Notaris.
2. Menghubungi Notaris (NPAK) – pendiri menghubungi Notaris Pembuat Akta Koperasi untuk penyusunan akta resmi.
3. Pengunggahan Dokumen – Notaris mengunggah Berita Acara dan Akta Pendirian ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.
4. Penerbitan SK Pengesahan – Kemenkumham menerbitkan SK Pengesahan yang dicetak oleh Notaris.
5. Pengumuman Resmi – koperasi yang sah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, koperasi akan memiliki status badan hukum resmi. Hal ini memungkinkan koperasi beroperasi lebih profesional dan kompetitif di era ekonomi digital.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

