ARAHBICARA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menyatakan siap menghadapi pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026, melibatkan tujuh auditor.
Kesiapan itu disampaikan dalam kegiatan entry meeting di Pendopo Sukabumi, yang dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, jajaran kepala perangkat daerah, serta tim auditor BPK RI. Tahap pemeriksaan ini menjadi langkah awal untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan dan tertib administrasi.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan auditor.
“Kami memastikan seluruh administrasi, laporan kegiatan, dan pertanggungjawaban anggaran di DP3A tersaji lengkap, akurat, dan tepat waktu. Ini bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Agus menambahkan, pemeriksaan ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola program.
“Melalui proses ini, kami ingin memastikan setiap program dan anggaran benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” katanya.
Dalam pemeriksaan interim, auditor akan menelaah dokumen, melakukan uji petik, serta klarifikasi data. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menilai kesesuaian laporan keuangan daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

