ARAHBICARA.COM – Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menyesuaikan jam kerja pelayanan selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini diambil agar masyarakat mendapat kepastian jadwal saat mengurus dokumen kependudukan.

Penyesuaian jam kerja mengacu pada Surat Edaran Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025. Berikut jadwal pelayanan yang berlaku:

– Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB
– Jumat: 08.00–15.30 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB

Disdukcapil memberi catatan khusus, penerimaan berkas fisik hanya dilayani hingga pukul 12.00 WIB setiap hari.

Masyarakat diimbau memperhatikan jadwal agar pengurusan dokumen berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, warga bisa menggunakan layanan WhatsApp “Lisda” di nomor 081-1995-3030.

Informasi terbaru juga tersedia di situs resmi disdukcapil.sukabumikab.go.id serta akun media sosial Instagram dan Facebook @dukcapilkabsmi.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd