ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menerima hibah aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penyerahan dilakukan dalam acara di Aula Oman Sahroni, Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).
Bupati Sukabumi H. Asep Japar hadir langsung dan menandatangani dokumen serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN). Aset yang diberikan berupa lahan seluas 1.409 meter persegi di Kecamatan Sukaraja dengan nilai Rp780 juta.
“Alhamdulillah, kami menerima hibah aset berupa lahan yang tentu akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan di Kabupaten Sukabumi. Ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Asep Japar, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, aset tersebut akan segera dicatat dalam administrasi kekayaan daerah dan dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami pastikan aset ini akan dicatat dalam administrasi kekayaan daerah dan dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik. Harapannya, aset negara yang dihibahkan ini benar-benar memberi dampak positif bagi pelayanan publik,” ujarnya.
Selain Kabupaten Sukabumi, hibah BMN juga diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bandung, Pemkot Cimahi, Pemkot Sukabumi, hingga Pemkab Kulonprogo.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menyampaikan bahwa hibah ini merupakan komitmen KPK agar aset hasil penanganan perkara bisa kembali memberi manfaat bagi masyarakat.
Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd

