ARAHBICARA.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan lebih aplikatif dan berdampak langsung pada pelayanan publik. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/1/2026).
“Regulasi tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Ia harus aplikatif, mudah dipahami, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Inilah tantangan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik saat ini,” kata Amir Hamzah.
Rapat kerja yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi itu dihadiri unsur DPRD, perangkat daerah terkait, serta perwakilan dinas teknis. Pembahasan difokuskan pada penguatan pengaturan, kejelasan kewenangan antarperangkat daerah, serta efektivitas implementasi kebijakan di lapangan.
Amir menilai kejelasan kewenangan dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih. Ia menambahkan, regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Forum tersebut juga menjadi wadah strategis untuk menyerap masukan teknis, memastikan kesiapan perangkat daerah, serta menilai sejauh mana regulasi mampu merespons dinamika pembangunan daerah.
Melalui pembahasan ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmen menghadirkan produk hukum daerah yang responsif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan zaman, demi terwujudnya ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta tata kelola perhubungan yang berkelanjutan.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

