ARAHBICARA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menyoroti pentingnya reforma agraria sebagai jalan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi di Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Iwan, tanah adalah hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara.

“Lahir di Indonesia, besar di Indonesia, sudah sepantasnya memiliki tempat berpijak di Indonesia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang tidak memiliki tanah, walau hanya sejengkal, di tanah airnya sendiri,” ucapnya di hadapan peserta sosialisasi. Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, reforma agraria bukan hanya soal pembagian lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan, pemanfaatan yang berkeadilan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan pesisir seperti Ujung Genteng.

Sebagai anggota DPRD, Iwan mendorong masyarakat memahami regulasi pertanahan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan kebijakan pemerintah terkait penataan aset serta akses reforma agraria.

“Masyarakat harus tahu hak-haknya. Pemerintah daerah dan DPRD akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada rakyat agar tidak ada ketimpangan penguasaan lahan,” katanya.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari warga. Mereka berharap perjuangan reforma agraria benar-benar memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi di Desa Ujung Genteng dan sekitarnya.

Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd