ARAHBICARA. COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menutup layanan operasional pada Kamis, 1 Januari 2026, dalam rangka libur Cuti Bersama Tahun Baru. Pelayanan kembali dibuka normal pada Jumat, 2 Januari 2026.

Direktur Umum dan Kepatuhan Perumda BPR Sukabumi, Eka Jatnika, menyampaikan pengumuman ini agar nasabah dapat menyesuaikan kebutuhan transaksi perbankan. “Operasional pelayanan kantor Perumda BPR Sukabumi diliburkan pada tanggal 1 Januari 2026 dan kembali beroperasi normal pada 2 Januari 2026,” kata Eka dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).

Ia mengimbau nasabah menyelesaikan kewajiban angsuran paling lambat Rabu, 31 Desember 2025, atau menggunakan layanan transfer melalui Virtual Account yang tetap tersedia selama masa libur. “Kami mengimbau nasabah untuk melakukan perencanaan transaksi lebih awal agar tidak terkendala,” ujarnya.

Perumda BPR Sukabumi memastikan tetap memberikan pelayanan profesional dan aman kepada masyarakat. Sebagai bank daerah, lembaga ini berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan adanya pengumuman ini, nasabah diharapkan dapat menyesuaikan aktivitas perbankan menjelang dan sesudah libur Tahun Baru 2026.

Reporter: Jowel.
Redaktur: Rsd.