ARAHBICARA.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri Subandi, S.IP., M.Si., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas dilantiknya para Pegawai Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Kamis, 4 Desember 2025. Pelantikan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.

Herdy menegaskan bahwa perubahan status pegawai ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan profesionalitas aparatur, sekaligus menjawab kebutuhan akan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, dan humanis.

“Atas nama keluarga besar Bapenda Kabupaten Sukabumi, kami mengucapkan selamat kepada seluruh Pegawai Non ASN yang telah resmi dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh integritas dan dedikasi,” ujar Herdi Somantri, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, pelantikan ini bukan sekadar perubahan struktural, tetapi juga momentum untuk memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Kami berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu ini mampu menghadirkan kinerja yang lebih optimal, semakin profesional, serta mendukung Bapenda dan OPD lainnya dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Herdy juga menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus menjadi prioritas bersama. Oleh karena itu, para PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat bekerja dengan semangat baru, memegang teguh nilai integritas, serta terus meningkatkan kemampuan dan etos kerja.

“Ayo bersama kita wujudkan pelayanan publik yang lebih baik untuk Kabupaten Sukabumi. Komitmen dan kerja keras seluruh aparatur sangat dibutuhkan untuk memenuhi harapan masyarakat,” tutup Herdi.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya manusia, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta mendukung pencapaian target pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Reporter: Jowel.
Redaktur: Rsd.