ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengumumkan adanya perubahan sementara pada layanan administrasi kependudukan, khususnya terkait pelayanan KTP elektronik (KTP-el). Pengumuman tersebut disampaikan menyusul gangguan teknis pada sistem Website Simpelin yang selama ini digunakan sebagai dasar pelayanan online.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menjelaskan bahwa penyesuaian layanan ini dilakukan agar proses pelayanan tetap dapat berjalan meskipun sistem tengah mengalami kendala.

“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sukabumi atas terganggunya pelayanan ini. Gangguan sistem sedang kami tangani agar layanan dapat kembali normal secepatnya. Penyesuaian sementara ini dilakukan demi menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ujar Amir Hamzah, Rabu (3/12/2025).

Beberapa layanan yang mengalami perubahan sementara meliputi:

1. Pendaftaran Cetak KTP-el
Layanan pengambilan antrean offline maupun pengiriman KTP-el melalui kurir untuk sementara dihentikan hingga sistem kembali normal.

2. Perekaman dan Pencetakan KTP-el Pemula & Prioritas
Pelayanan untuk pemula dan warga prioritas (lansia, warga sakit, penyandang disabilitas, serta ibu hamil yang akan melahirkan) tetap dilayani seperti biasa.

3. Pencetakan KTP-el Perubahan Data / Hilang / Rusak, Pemohon dengan kategori tersebut diminta melakukan pendaftaran langsung di UPTD Dukcapil sesuai domisili masing-masing.

Amir Hamzah menegaskan bahwa Disdukcapil terus berupaya mempercepat penanganan kendala teknis agar seluruh layanan digital dapat kembali digunakan oleh masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Masyarakat tidak perlu khawatir, seluruh layanan administrasi kependudukan tetap kami layani dan tidak dipungut biaya. Semua layanan adminduk adalah gratis,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi hanya melalui kanal Disdukcapil Kabupaten Sukabumi guna menghindari potensi hoaks terkait layanan kependudukan.

Reporter: Jowel.
Redaktur: Rsd.