ARAHBICARA.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti pembahasan sengketa lahan milik Sdr. Dedi Natrifahrizal yang berlokasi di Desa Cihanjawar, Kecamatan Nagrak. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Nagrak pada Selasa, 4 November 2025, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait yang memiliki peran penting dalam penyelesaian permasalahan lahan tersebut. Hadir dalam kesempatan ini perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Camat Nagrak, Kepala Desa Cihanjawar, Kepala Desa Pawenang, Notaris Alvi, serta para pihak yang bersengketa yaitu Sdr. Abas dan Sdr. Dedi Natrifahrizal.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, berperan sebagai mediator dan fasilitator untuk memastikan proses penyelesaian berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembahasan difokuskan pada penelusuran riwayat kepemilikan lahan, keabsahan dokumen kepemilikan, serta upaya penyelesaian administratif yang melibatkan instansi terkait.

Ketua dan anggota Komisi I menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Pemerintah daerah bersama pihak-pihak terkait diharapkan dapat membantu memberikan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Rapat berjalan dengan kondusif dan menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut yang akan dikaji lebih mendalam oleh instansi terkait sebelum diambil keputusan akhir. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tercapai solusi yang adil bagi semua pihak.

Reporter: Jowel || Redaktur: Rsd.