ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus menindaklanjuti proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini, seluruh usulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu tengah menunggu terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (7/10/2025).

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa setelah Pertek diterbitkan oleh BKN, akan ada beberapa tahapan penting yang segera dilaksanakan oleh BKPSDM sebagai tindak lanjut penetapan PPPK Paruh Waktu.

“Setelah Pertek keluar, tahapan berikutnya akan kami jalankan secara berurutan dan terkoordinasi. Proses ini menjadi bagian akhir dari penetapan status PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujar Ganjar.

Adapun tahapan yang akan dilakukan meliputi:

1. Pembuatan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi.

2. Pembuatan Dokumen Perjanjian Kerja, yang ditandatangani oleh Pihak Kesatu (Kepala BKPSDM) dan Pihak Kedua (PPPK Paruh Waktu).

3. Pembuatan Petikan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu melalui aplikasi SIASN, yang kemudian ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Kepala BKPSDM.

4. Penyerahan Petikan SK dan Dokumen Perjanjian Kerja dalam bentuk digital (dokumen elektronik) melalui email Bagian Umum dan Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.

5. Pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu masih menunggu arahan resmi dari BKN.

Ganjar menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan menjadi bentuk kepastian status kepegawaian bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Reporter: Jowel || Redaktur: Rsd.