ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026.
Penandatanganan dilakukan di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (19/9/2025) malam. Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, jajaran Forkopimda, Sekda, dan sejumlah pejabat daerah.
Kesepakatan ini menjadi dasar penting dalam menyusun APBD 2026 dan arah pembangunan kota ke depan. Wali Kota Ayep Zaki menyebut, dokumen KUA-PPAS bukan sekadar teknis, tapi bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Alhamdulillah, pembahasan berjalan lancar. Kesepakatan ini menunjukkan sinergi antara Pemkot dan DPRD agar APBD bisa dijalankan dengan baik dan tetap fleksibel terhadap perubahan kebutuhan masyarakat,” kata Ayep.
Wali Kota menambahkan, Pemkot akan terus memastikan program pembangunan memberi manfaat nyata, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat daya saing Kota Sukabumi.
Reporter:Aris || Redaktur: Rsd.