ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) merilis hasil pemantauan harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting Jumat (22/8/2025).

Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok dan Kebutuhan Penting, H. Usep Setiawan memaparkan, harga beras medium tercatat Rp13.625 per kilogram, sedangkan beras premium bermerek Rp14.975 per kilogram. Untuk gula pasir dipatok Rp18.000 per kilogram.

Sementara itu, minyak goreng curah dijual rata-rata Rp19.458 per kilogram, dan Minyakita Rp17.708 per liter. Tepung terigu Bogasari protein sedang Segitiga Biru dipasarkan Rp12.667 per kilogram.

Komoditas lain seperti kacang kedelai impor berada di angka Rp13.071 per kilogram. Harga daging sapi paha belakang/kualitas 1 terpantau cukup tinggi yakni Rp130.000 per kilogram. Sedangkan daging ayam broiler dijual Rp35.583 per kilogram, dan telur ayam broiler Rp28.875 per kilogram.

Untuk jenis cabai, cabe merah besar dipatok Rp42.167 per kilogram dan cabe rawit hijau Rp35.250 per kilogram. Harga bawang merah mencapai Rp43.917 per kilogram, sementara bawang putih honan Rp36.909 per kilogram.

Di sektor pangan segar, ikan kembung dijual Rp45.300 per kilogram. Produk olahan seperti susu kental manis Frisian Flag (370 gr) dipatok Rp12.958 per kaleng. Adapun kacang tanah dihargai Rp25.833 per kilogram, kentang Rp18.083 per kilogram, dan mie instan rasa kari ayam Rp3.000 per bungkus.

Pemantauan harga ini dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan bahan pokok di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Reporter: Juliansyah || Redaktur: Rsd.