ARAHBICARA.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi kepada para pelaku usaha di Kecamatan Sukalarang agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha, Rabu (20/8/2025).

Edukasi tersebut dilaksanakan sejak 13 Agustus 2025 dan dicek kembali pada hari ini, dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Bahu jalan yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan barang dan aktivitas bongkar muat dinilai mengganggu karena kondisi jalan yang sempit.

“Awalnya kami beri toleransi, bahkan sempat meminta maaf karena memahami kondisi para pelaku usaha. Tapi kami tetap berupaya agar aturan bisa dijalankan dengan baik,” kata Ali.

Ali menambahkan, meski usaha tetap berjalan, pelaku usaha diminta untuk tidak menyimpan barang sembarangan dan menjaga lingkungan tetap rapi.

Setelah dilakukan pengecekan ulang pada 20 Agustus 2025 hari ini, Ali Iskandar menyampaikan bahwa para pelaku usaha sudah tidak lagi menggunakan bahu jalan.

“Alhamdulillah, sekarang sudah tertib. Semoga kondisi ini bisa terus dijaga agar lingkungan tetap aman dan nyaman,” tandasnya.

(Rsd).