ARAHBICARA.COM – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ade Suryaman, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Senin (4/8/2025).

Acara ini dihadiri oleh unsur TNI dan Polri, jajaran perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan anggaran semester pertama tahun ini. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan karena ada beberapa kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi awal saat APBD disusun.

“Perubahan ini menyangkut pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD 2025,” kata Bupati.

Bupati menambahkan, perubahan APBD juga mempertimbangkan arah pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat, serta bertujuan mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah.

Fokus utama dalam rancangan perubahan ini adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, serta alokasi untuk program pembangunan yang menjadi prioritas.

Reporter: Aris L. || Redaktur: Rsd