ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Bogor. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka studi komparatif terkait kebijakan dan pelaksanaan administrasi kependudukan di daerah.
Rombongan DPRD Kota Bogor diterima langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya. Dalam pertemuan itu, Redi memaparkan perubahan regulasi yang telah diterapkan di Sukabumi, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang kini disempurnakan menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Perubahan ini kami lakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Redi di hadapan para tamu, Senin (21/7/2025).
Kemudian dijelaskan, regulasi baru tersebut mengacu pada sejumlah aturan nasional, seperti UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 40 Tahun 2019, serta dua Peraturan Presiden yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan di daerah.
Kegiatan berlangsung hangat dan penuh diskusi. Para anggota DPRD Kota Bogor terlihat antusias menyimak paparan dan berdialog mengenai tantangan serta inovasi pelayanan publik di bidang kependudukan.
(Rsd).