ARAHBICARA.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Sarana Distribusi dan Stabilitasi Harga mencatat adanya perubahan harga beberapa bahan kebutuhan pokok antara tanggal 18 dan 21 Juli 2025.

Berdasarkan laporan Kepala Bidang, H. Usep Setiawan, harga beras medium naik dari Rp13.508 menjadi Rp13.625 per kilogram. Sementara beras premium juga mengalami kenaikan tipis dari Rp14.858 menjadi Rp14.933 per kilogram.

Untuk komoditas lain seperti telur ayam broiler, harganya turun sedikit dari Rp29.500 menjadi Rp29.417 per kilogram. Namun, bawang merah justru naik dari Rp44.417 menjadi Rp45.417 per kilogram, dan bawang putih Honan dari Rp36.700 ke Rp37.091 per kilogram.

Cabai merah besar tercatat turun dari Rp50.417 menjadi Rp49.583, dan cabai rawit hijau juga menurun dari Rp42.583 menjadi Rp41.750 per kilogram.

Lalu harga gula pasir, minyak goreng curah, Minyakita, tepung terigu, kacang kedelai, daging sapi, ayam broiler, susu kental manis, kacang tanah, dan mie instan tercatat stabil dalam dua periode pemantauan ini.

Sementara harga kentang mengalami penurunan tipis dari Rp18.000 menjadi Rp17.833 per kilogram. Ikan kembung tetap di harga Rp44.800 per kilogram.

Pemantauan harga ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan barang penting dan stabilisasi pasar menjelang aktivitas ekonomi masyarakat yang terus meningkat.

(Rsd,).