ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat soal pentingnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi bagi semua penduduk di Indonesia, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), Senin (16/6/2025).

Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, KTP WNI dan KTP WNA memiliki sejumlah perbedaan mendasar, antara lain:

KTP WNI berwarna biru dan terdapat lambang Garuda Pancasila, KTP WNA berwarna kuning dengan tulisan “Warga Negara Asing”

Untuk NIK WNI terdiri dari 16 digit dan berlaku seumur hidup sedangkan NIK WNA menggunakan kode khusus sesuai asal negaranya dan wajib diperbarui sesuai masa izin tinggal, antara 1 hingga 5 tahun

Kemudian KTP WNI memberikan hak politik, kepemilikan properti, dan akses bekerja di berbagai sektor tapi KTP WNA memiliki batasan, seperti tidak dapat memiliki tanah dengan hak milik dan harus memiliki izin kerja

Pihak Disdukcapil mengimbau kepada para WNA agar rutin memperbarui dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dan paham dalam urusan administrasi kependudukan dan Jangan lupa share informasi ini agar lebih banyak orang yang paham.