ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi melalui BKPSDM menggelar uji kompetensi bagi 25 pejabat eselon II sebagai bagian dari evaluasi dan penyegaran struktur organisasi. Kegiatan ini mengacu pada Pasal 133 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan dilaksanakan di Grand Permata Hijau Hotel, Minggu (25/5/2025).

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus didasarkan pada prinsip jobfit, yakni kesesuaian antara kapasitas individu dan tanggung jawab jabatan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja birokrasi serta pelayanan publik.

Para peserta telah menyerahkan makalah sebelum pukul 09.00 WIB dan mempresentasikannya di hadapan panelis yang terdiri dari akademisi, profesional, dan perwakilan instansi pemerintah. Penilaian mencakup rekam jejak, pengalaman, serta penguasaan regulasi.

Menurut Kepala BKPSDM, Didin Saripudin, hasil uji kompetensi ini akan menjadi dasar rotasi jabatan yang direncanakan pada Juni 2025.

Pemkot Sukabumi berharap langkah ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.