ARAHBICARA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pemusnahan barang bukti hasil sitaan pada Rabu (14/5/2025) di Kantor Kejari Sukabumi. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, BNNK Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0622 Sukabumi, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Narkotika jenis sabu sebanyak 673,2999 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 38,2628 gram dan Obat-obatan terlarang seperti Hexymer, Tramadol, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona, dengan total 17.971 butir serta Senjata tajam, tas, dan handphone yang berkaitan dengan kasus kriminal

Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Dr. Yuhernawa, S.H., M.M, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi antara penyidik kepolisian, BNN, kejaksaan, dan pengadilan dalam memberantas serta memproses hukum para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba,”_ ujarnya.

BNNK berupaya pemberantasan narkotika “Selain penindakan hukum, kami juga melakukan pendekatan edukasi kepada masyarakat.” pungkasnya (R).