ARAHBICARA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun 2025 untuk membahas perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (12/03/2025) ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.

Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan status BPR Sukabumi menjadi Perseroda bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan profesionalisme dalam pengelolaan bank daerah.

Dengan status baru ini, BPR Sukabumi dapat lebih fleksibel dalam menjalin kerja sama dengan sektor swasta, menarik investasi, serta memperluas akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu, transformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan perbankan dengan memanfaatkan teknologi digital. Digitalisasi layanan akan mempercepat akses kredit bagi masyarakat, terutama program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD).

Dalam rapat ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Komisi III sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status BPR Sukabumi.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., berharap agar pembahasan ini dilakukan secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan bank daerah.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan bank, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah semakin meningkat.

Redaktur: Usep Mulyana