ARAHBICARA.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menegaskan bahwa insan pers memiliki peran strategis dalam memperkuat isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Hal tersebut disampaikannya dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025 yang berlangsung pada 9 Februari 2025.
Menurutnya, pers tidak hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan hak-hak perempuan dan anak melalui pemberitaan yang edukatif dan inspiratif.
Dalam kesempatan tersebut, Eki mengapresiasi insan pers yang konsisten menghadirkan berita yang mendukung kesetaraan gender serta memberikan ruang lebih besar bagi isu perlindungan anak.
“Pers memiliki peran besar dalam menyuarakan isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kami mengapresiasi jurnalis yang terus menghadirkan berita yang mendidik serta membangun kesadaran akan pentingnya hak-hak perempuan dan anak,” ujarnya.
Secara regulasi, jurnalis di Indonesia memiliki sejumlah rujukan hukum dan etika dalam menjalankan profesinya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi dasar hukum utama.
Selain itu, pedoman etik seperti Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan Dewan Pers tahun 2006 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turut menjadi acuan dalam praktik jurnalistik yang profesional.
Perkembangan media digital juga membawa tantangan tersendiri dalam pemberitaan ramah anak. Munculnya media online yang berlomba-lomba mendapatkan perhatian publik sering kali mengabaikan aspek etika jurnalistik.
Beberapa pelanggaran yang sering ditemukan termasuk pengungkapan identitas anak dalam kasus sensitif serta penggunaan berita yang bersifat clickbait tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap anak.
Guna mengatasi tantangan tersebut, AJI bersama UNICEF telah menerbitkan Pedoman Peliputan dan Pemberitaan Anak. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran jurnalis dalam menerapkan prinsip-prinsip etika dalam pemberitaan terkait anak.
“Media harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan mengutamakan kepentingan anak di atas segalanya. Tidak boleh ada kompromi dalam menjaga hak-hak mereka,” tutup Eki.
Redaktur: Usep Mulyana