ARAHBICARA.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.

“Sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik, kami berharap Raperda ini bisa segera dibahas bersama dengan DPRD. Kami mohon doa dan dukungan agar prosesnya berjalan lancar,” ujar Ali, usai memberikan sambutan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik, Senin (20/1/2025).

Dia menambahkan, hal tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah melalui peningkatan iklim investasi yang kondusif.

Ali mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda ini telah diatur berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan memimpin diskusi terkait Raperda tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pembentukan Raperda ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi masyarakat Sukabumi, sekaligus meningkatkan pendapatan warga.

Selain itu, diharapkan Raperda ini juga dapat berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan serta memperkuat kemandirian daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan.

Ali menambahkan masukan, saran, dan dukungan dari berbagai sektor sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi Kabupaten Sukabumi.

Dengan adanya kebijakan insentif dan kemudahan berinvestasi, Ali berharap dapat menciptakan suasana yang lebih menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Sukabumi, yang pada gilirannya akan mempercepat proses pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Kabupaten Sukabumi.

Redaktur: Usep Mulyana