ARAHBICARA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi bersama Kepolisian dan Subdenpom menggelar razia angkutan liar atau taksi gelap di Jalan Raya Sukabumi-Bogor tepatnya di Exit Tol Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025) malam.
Dalam satu jam petugas gabungan berhasil menjaring empat kendaraan yang beroperasi secara ilegal. Kadishub Budianto mengatakan, razia dilakukan untuk menertibkan kendaraan pribadi yang digunakan untukĀ angkutan umum.
“Malam ini, kami berhasil mengamankan empat kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum atau taksi gelap. Saat ini ke empat kendaraan tersebut diamankan di Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, akan mengadakan operasi taksi gelap lebih masif lagi. Dia mengimbau bagi warga yang ingin berusaha melalui di bidang usaha angkutan harus lebih dulu mengurus dokumen terlebih dahulu baik melalui koperasi atau bentuk legalitas lainnya.
“Dengan mengantongi izin maka bukan hanya menjaga kepatuhan pada aturan juga berkontribusi pada tertibnya ekosistem transportasi. Bagi masyarakat pengguna transportasi umum agar memilih kendaraan yang berizin untuk menjamin keamanan dan kenyamanan,” tuturnya.
Redaktur: Usep Mulyana